Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Assalamualaikum wr wb
Ayah saya menderita penyakit ginjal, rutin cuci darah, usianya 69 tahun. Apakah diperbolehkan berpuasa sehari berbuka sehari seperti puasa Nabi Daud? Terima kasih.
Rian di Banten
Waalaikumussalam wr wb
Kewajiban puasa Ramadhan adalah selama satu bulan. Jika seseorang memenuhi syarat wajib berpuasa maka dia berkewajiban untuk menunaikan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Imam al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah menegaskan, salah satu syarat wajib berpuasa adalah adanya kemampuan untuk menjalankan puasa, baik secara fisik maupun secara syar'i.
Dalam hal yang dialami oleh ayah Anda yang usianya sudah 69 tahun dan sedang diuji oleh Allah SWT dengan penyakit ginjal dan rutin cuci darah, saya berdoa semoga Allah SWT segera mengangkat penyakitnya tersebut.
Semoga Allah juga menjadikannya sebagai penebus dosa, serta memberikan kekuatan Anda untuk sabar memberikan perawatan. Terkait dengan kewajiban puasanya, harus dilihat secara utuh sesuai dengan kondisi faktualnya.
Jika usia tua dan/atau kondisi sakitnya tidak menghalangi seseorang untuk melaksanakan puasa maka yang bersangkutan tetap diwajibkan berpuasa. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan secara fisik, bisa karena kondisi renta ataupun sakit parah yang membuatnya lemah, maka ia tidak wajib berpuasa. Jika kondisinya tidak ada harapan untuk kembali sehat maka dia tidak diwajibkan berpuasa dan tidak wajib qadha.
Akan tetapi, jika kondisi sakitnya menghalangi seseorang untuk berpuasa dan dalam waktu berikutnya ia kemudian sehat maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha pada saat sudah sehat. Sementara itu, jika sakitnya tidak menghalangi kemampuan seseorang untuk berpuasa maka ia tetap berkewajiban berpuasa.
Jika hasil pemeriksaan serta diagnosa dokter menunjukkan penyakit yang dideritanya mengharuskan untuk tidak berpuasa maka berarti dia tidak wajib berpuasa. Dia tidak boleh juga memaksakan diri untuk menjalankan puasa.
Apalagi jika tindakan memaksakan diri tersebut akan berakibat pada penyakitnya semakin parah maka puasanya bisa haram. Ini ditegaskan dalam firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 195 yang artinya, “Jangan kau jerumuskan dirimu dalam kebinasaan”.
Seseorang yang dalam kondisi sakit atau sedang hamil yang diduga akan memengaruhi kondisi kesehatan fisik dan/atau janinnya maka ia tidak dianjurkan untuk berpuasa. Bahkan, jika ada indikasi yang menurut medis akan menyebabkan kondisi tambah sakit, hukumnya makruh, dan bisa jadi haram jika menyebabkan sakit parah, catat, atau meninggal.