Sabtu 14 Dec 2013 10:58 WIB

Tabungan yang Dijamin Pemerintah

LPS
LPS

REPUBLIKA.CO.ID, Salam kenal Mas Hari, saya ingin bertanya. Berapakah batas dana tabungan yang dijamin pemerintah dan apa saja jenis simpanan yang dijamin tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

Lira 

Kudus

 

Jawaban WF 19:

Salam kenal juga Mbak Lira ;-)

Seperti kita baca di koran dan media elektronik, akibat krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang pusatnya dari krisis moneter dan perbankan, membuat masyarakat menjadi waswas akan dana simpanan atau tabungannya.  

Bisa Anda bayangkan, hasil keringat bertahun-tahun disimpan sedikit demi sedikit, lalu ditabung atau dimasukkan dalam deposito di bank, tiba-tiba hilang menguap begitu saja.

Agar tidak terulang kembali kejadian seperti di atas, pemerintah membentuk LPS/Lembaga Penjamin Simpanan (Indonesia Deposit Insurance Corporation, bisa lihat di websitenya di www,lps.go.id) yang bertujuan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Walau di sisi lain, dengan menjamin dana masyarakat tersebut tentunya membebani anggaran negara seperti kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Adapun fungsi dari LPS ada 2 yakni :

1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan

2. Aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya

Seperti layaknya JPS (Jaringan Pengaman Sosial) dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai salah satu produknya, di sistem keuangan ada yang namanya  mekanisme JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan), dengan Jaringan pertama di OJK (Otoritas Jasa Keuangan www.ojk.go.id), Jaring kedua di BI (Bank Indonesia www.bi.go.id), Jaring ketiga di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), terakhir baru di Otoritas Fiskal, Bendahara Negara alias Kementrian Keuangan www.kemenkeu.go.id.

 

Lantas, berapa simpanan yang dijamin oleh LPS? Simpanan yang dijamin oleh pemerintah Indonesia, baik oleh Bank Pemerintah, Bank Swasta termasuk kantor cabang bank asing yang menjalankan kegiatan usahanya diwilayah RI adalah maksimal Rp 2 Miliar per nasabah per bank (apakah uangnya ditaruh di tabungan, deposito atau giro).

Adapun jenis-jenis simpanan yang dijamin adalah sbb :

1. Bank Konvensional, meliputi : tabungan, deposito, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

2. Bank Syariah, meliputi : tabungan wadiah, tabungan mudharabah, giro wadiah, giro mudharabah, deposito mudrabah atau simpanan lain yang ditetapkan oleh LPS.

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected]  SMS 0815 1999 4916.

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement