Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya tentang pembagian harta waris. Ayah saya meninggal tahun 1996 dan meninggalkan seorang istri (Ibu saya), dua anak perempuan serta satu saudara perempuan. Saat itu harta waris tidak dibagi. Kemudian tahun 2012, Ibu saya meninggal dengan meninggalkan dua anak perempuan serta satu saudara perempuan dari Ayah saya, dua saudara laki-laki Ibu saya, serta satu saudara perempuan Ibu saya. Bagaimana pembagian harta warisnya? Apakah menurut tahun 1996 atau 2012?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Moehammad Awaluddin
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Pak Awaluddin yang dirahmati Allah, pembagian warisan pada permasalahan di atas dapat kita bagi menjadi dua kasus. Kasus pertama adalah ketika yang meninggal Ayah, maka harta milik Ayah dibagikan sesuai dengan ketentuan syariah. Jangan lupa untuk memisahkan terlebih dahulu antara harta suami dan istri, baru kemudian dibagikan ke ahli waris, termasuk istri mendapatkan bagian dari peninggalan suaminya. Jadi ada dua penyelesaiaannya; Harta waris pertama tahun 1996 yang dibagikan sekarang, kemudian pembagian harta waris kedua pada tahun 2012.
Pada harta waris pertama, ahli waris yang berhak menerima warisan saat itu (tahun 1996) adalah: Istri mayit mendapatkan bagian 1/8, anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian, dan saudara perempuan dari Ayah mendapatkan ‘ashobah’ atau sisanya.
Adapun pembagian harta waris kedua, yaitu harta peninggalan Ibu, maka yang dibagikan adalah seluruh harta Ibu/mayit dengan pembagian sebagai berikut: Dua anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian, sementara dua saudara laki-laki Ibu, serta satu saudara perempuan Ibu mendapatkan ‘ashobah’ atau sisa dengan kadar ukuran 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan. Adapun untuk saudara perempuan untuk Ayah hanya mendapatkan warisan yang ditinggalkan Ayah. Wallahu a’lam.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Deni Lubis
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]