Jumat 04 Nov 2011 10:37 WIB

Bolehkah Penggunaan Sistem Tarip atau Tembak pada Taxi Argo?

Taxi/Ilustrasi
Foto: Musiron/REPUBLIKA
Taxi/Ilustrasi

Pertanyaan :

Assalammu'alaikum. Salam Sejahtera, Allah Akbar

Kami komunitas Pengemudi Taksi Argo di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan, antara lain sebagai berikut :

1. Diperbolehkan tidak kami menggunakan Sistem Tarip / tembak, padahal kami Taksi Argo, haram atau halal rezeki yang diperoleh para pengemudi taksi jika mereka menerapkan sistem Tarip, mohon penjelasan yang lengkap.

2. Dosakah kami para pengemudi taksi jika disuruh mengantar tamu menuju tempat maksiat

Demikian, pertanyaan kami, mohon penjelasan yang lengkap, beserta dalil-dalilnya, matur nuwunterima kasih..

Wassalam

Komunitas Pengemudi Taksi Argo

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Penggunaan argo dalam tarif taksi merupakan keputusan perusahaan dan pemerintah, hal ini diterapkan untuk menjaga hak konsumen dari kesemena-menaan pemberi jasa angkutan taksi.

Dalam Islam segala bentuk transaksi atau muamalah hendaklah dilakukan atas prinsip keadilan, kejujuran serta keridhoan antara kedua belah pihak. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (An-Nisa: 29).

Perbuatan menggunakan sistem tarif atau sistem tembak oleh pengemudi taxi argo adalah jenis perbuatan curang dan tidak dibenarkan karena merugikan konsumen. Allah SWT dengan tegas mencela dan mengancam seseorang yang curang dalam timbangan atau takaran untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Firman Allah: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (Al-Muthaffifin: 1-3).

Adapun tamu yang minta diantar ke tempat-tempat yang diperkirakan adalah tempat maksiat, maka haram bagi supir taxi untuk mengantarkannya. Karena hal itu dianggap sebagai bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa. Allah SWT berfirman: "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (Al-Maidah: 02).

Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda: "Sesiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran maka hendaknya ia merubahnya dengan tangannya, jika tak mampu hendaknya dengan lisannya, jika tak mampu hendaklah dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Barangsiapa menyeru kepada hidayah (petunjuk) maka ia mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengerjakannya tanpa  mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan maka ia  mendapatkan dosa sebagaimana dosa yang mengerjakannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun" (HR. Muslim: 6750.)

Berdasarkan kedua hadis di atas, adalah merupakan kewajiban umat Islam untuk melakukan amar makruf nahi munkar yang diperintahkan baik dalam al-Quran, Sunnah, maupun Ijma' (Syarh Nawawi, Jil. 2, hlm. 22).

Wassalaamualaikum wr wb

 

Deni Lubis

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement