Rabu 09 Aug 2017 20:02 WIB
Syariah

Menjaga Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah

Mohammad Munif Ridwan
Foto: dokpri
Mohammad Munif Ridwan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Mohammad Munif Ridwan

Selain banyak diapresiasi sebagai industri yang pernah memiliki tingkat pertumbuhan paling tinggi, perbankan syariah juga tak jarang dikritisi. Yang paling telak, kritik terhadap bank syariah berkaitan dengan tingkat kepatuhannya terhadap prinsip syariah. Bahkan, masih banyak yang berpandangan, operasionalisasi bank syariah sama saja dengan bank konvensional. 

Menerapkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (syariah compliance) dalam operasionalisasi lembaga keuangan syariah (LKS) adalah sebuah keniscayaan. Hal itu bisa dipahami karena salah satu pilar penting dalam pengembangan LKS adalah syariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional. 

Guna menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah di LKS itulah maka diperlukan mekanisme pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Sejatinya, posisi DPS sangatlah strategis karena pemerintah telah mengeluarkan dua Undang-Undang (UU) yang secara yuridis memposisikan DPS sebagai pengawal kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah di LKS. 

Di dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 109 ayat (1) menyebutkan: Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Dengan semakin meluasnya jaringan LKS, terutama perbankan syariah, maka sangat relevan jika DPS dituntut untuk semakin aktif dan optimal menjalankan fungsinya. Standar kualifikasi dan sertifikasi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan. 

Pelanggaran atas syariah compliance akibat lemahnya pengawasan DPS berdampak terhadap manajemen risiko bank. Jenis risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi dan risiko kepatuhan. Risiko reputasi akan muncul jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap praktik syariah dan berakibat pada pelanggaran syariah compliance.  Hal ini berdampak terhadap citra dan kredibilitas bank syariah hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada sebuah bank syariah. 

Shanin A Shayan, CEO of Barakat Foundation Iran, pernah mengatakan bahwa risiko terbesar menghadapi sistem keuangan global bukanlah ketidakmampuan mencetak laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibilitas karena operasionalisasi institusi bisnisnya.

Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan prinsip syariah, secara ideal, anggota DPS  haruslah memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan, serta memiliki cukup pengalaman di bidang  fiqh mu’amalah. 

Menjadi bahan introspeksi, apakah DPS kita sudah cukup memahami ilmu-ilmu itu? Apakah mereka juga cukup aktif melakukan supervisi dan memeriksa akad-akad yang ada di bank syariah? Bukankah DPS bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan berkomentar pada semua kontrak dan transaksi?

Sebagaimana disinyalir Agustianto (2011), selama ini DPS bank-bank syariah cenderung dipilih dan diangkat dari tokoh yang sangat popular sebagai pengurus ormas Islam atau dikenal menguasai ilmu keislaman (belum tentu bidang muamalah). Mereka belum tentu memiliki cukup kompetensi dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS belum memahami operasionalisasi perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. 

Realita ini tentu saja bisa dianggap “menguntungkan” bagi manajemen perbankan syariah karena mereka lebih leluasa berbuat apa saja. Namun, dalam jangka panjang, tentu saja hal ini akan merugikan gerakan ekonomi syariah dan industri perbankan syariah secara keseluruhan. Sehingga, konsistensi untuk mematuhi prinsip syariah harus menjadi ruh bagi setiap pelaku industri keuangan syariah. Wallahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement