Pertanyaan :
Assalammu'alaikum Ustad…
Bagaimana hukumnya jika kita harus membayar pendaftaran dalam sebuah pertandingan dimana uang tersebut biasanya dipungut untuk biaya penyelenggaran dan hadiah. Misalkan, pertandingan Voly dimana team perserta dipungut biaya 100ribu/team dgn hadiah nantinya sebuah piala tetap. Mohon penjelasan mengenai hadiah ini, karena kami takut nantinya menjadi judi. Apakah juga membeli produk makanan yang menjanjikan hadiah juga diperbolehkan?
Mohon pencerahannya
Wassalam
Hamba Allah
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Pertandingan Voly di atas adalah salah satu bentuk pertandingan yang dilarang dalam Islam. Yaitu apabila taruhan tersebut berasal dari kedua belah pihak atau lebih (uang iuran) kemudian pihak yang menang akan mendapatkan hadiah tertentu.
Jumhur fuqaha Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah sepakat akan pengharamannya. Disebutkan dalam Hasyiah Al-Kharsyi (10/191): "apabila setiap peserta mengeluarkan uang mereka dalam jumlah yang sama atau tidak, kemudian bagi yang menang maka semua uang itu menjadi miliknya. Maka ini tidak dibolehkan dan tidak diperselisihkan lagi".
Sebab pengharamannya tentu saja karena mirip dengan qimar atau judi yaitu dimana setiap pihak yang bertanding memiliki kemungkinan kalah atau menang. Berjudi tentu saja dilarang didalam Islam. Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (Al-Maidah: 90)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, bahwa sahabat Anas RA pernah ditanya: apakah kamu pernah bertaruh di zaman Rasulullah SAW? Apakah Rasulullah SAW sendiri juga pernah bertaruh? Maka jawab Anas: "Ya! Demi Allah, sungguh ia (Rasulullah SAW) pernah bertaruh terhadap suatu kuda yang disebut sabhah (kuda pacuan), maka dia dapat mengalahkan orang lain, ia sangat tangkas dalam hal itu dan mengherankannya." (Riwayat Ahmad 13689, Ad-Darimi 2430, Daruqutni 4/301 )
Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab beliau "Halal dan Haram dalam Islam" memberikan komentar mengenai hadis tersebut bahwa taruhan yang dibenarkan atau suatu hadiah yang dikumpulkan bukanlah dari orang-orang yang berpacu saja atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya. Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya, maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang. Dan Nabi sendiri menamakan pacuan kuda semacam ini, yakni yang disediakan untuk berjudi, dinamakan Kuda Syaitan. Harganya adalah haram, makanannya haram dan menungganginya pun haram juga. (Riwayat Ahmad 16645, Al-Haetsami 5/260).
Dan ia bersabda: "Kuda itu ada tiga macam: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disediakan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja - mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan, yaitu kuda yang dipakai untuk berjudi atau untuk dibuat pertaruhan, dan adapun kuda manusia, yaitu kuda yang diikat oleh manusia, ia mengharapkan perutnya (hasilnya), sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya. (Riwayat Ahmad 3756, 3757, Majma' Zawa'id 261)
Adapun membeli produk yang menjanjikan hadiah apabila niatnya adalah untuk mengejar hadiah yang dijanjikan sehingga membuat seseorang itu membeli barang tersebut diluar kebutuhannya, bahkan diluar kemampuannya maka hal itu menyerupai perbuatan mengundi nasib yang telah dilarang oleh Allah SWT pada ayat diatas.
Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]