Rabu 19 Oct 2011 17:05 WIB

Menaikkan Harga Jual Barang yang Sudah Ditetapkan Boss

Toko Kelontong/Ilustrasi
Foto: ANTARA
Toko Kelontong/Ilustrasi

Pertanyaan :

Assalammu'alaikum

Saya bekerja di toko dengan gaji Rp900.000 sebulan. Saya bekerja untuk menjual barang dengan harga yang sudah ditetapkan oleh boss (pemilik toko). Namun saya berinisiatif menjualnya dengan harga lebih. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wassalam

Sopiana

 

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Mba Sopiana yang sholihah, Jika ditelaah pekerjaan Mba Sopi mengandung dua akad.

Pertama: al-Ijarah atau akad sewa menyewa baik berupa barang maupun jasa. Dalam hal ini, penyewa jasa adalah Boss mba dan yang disewa jasanya adalah mba sendiri. Untuk jasa itu, mba berhak mendapatkan upah yaitu Rp. 900 ribu tadi dan berkewajiban melaksanakan spesifikasi pekerjaan yang diarahkan oleh Boss.

Akad yang kedua adalah: al-wakalah atau akad perwakilan. Dalam hal ini, pemberi kuasa adalah bos mba dan yang menerima kuasa adalah mba sendiri. Dalam sebuah hadits dari 'Urwah al-Bariqi, ia berkata: "Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Ia kemudian membeli dua ekor kambing. Seekor dijualnya dengan harga satu dinar, lalu ia datang kepada Nabi dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Nabi SAW kemudian mendoakan keberkahan baginya dalam jual beli. Maka sekiranya ia membeli debu niscaya akan mendapatkan keuntungan darinya." (Talkhis Al-Habir fi Ahadits Al-Rafi'i Al-Kabir no. 1127)

Wakalah itu sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu wakalah mutlak dan wakalah muqayadah (terikat). Wakalah mutlak terjadi bila pemberi kuasa tidak memberi syarat  atau spesifikasi tertentu. Misalnya, A memberi kuasa kepada B untuk membayarkan uang sekolah anaknya tanpa memberi syarat cara pembayaran tersebut. Apakah melalui transfer bank atau langsung dibayarkan ke sekolah.

Sementara wakalah muqayadah terjadi bila pemberi kuasa mengajukan syarat tertentu terkait dengan pelaksanaan kuasa tersebut. Misalnya, A memberi kuasa B untuk menjualkan barang dagangannya dengan syarat tidak boleh dijual di luar toko, atau harganya tidak boleh lebih ataupun kurang dari jumlah tertentu, dan berbagai kemungkinan syarat-syarat yang lain. 

Dalam kasus Mba Sopi, ada kecenderungan akad yang digunakan adalah wakalah muqayadah karena boss mba Sopi telah memberi arahan (syarat khusus) bahwa barang-barang yang ada harus dijual dengan harga XX. Sekiranya Mba Sopiana ingin menjual dengan harga yang lain, maka hal tersebut harus sepengetahuan Boss mba.

Wassalaamualaikum wr wb

Laily Dwi Arsyianti

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement