Rabu 05 Oct 2011 13:44 WIB

Apakah Bedanya Produk dan Akad Syariah?

Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)

Pertanyaan :

Assalammu'alaikum

Saya ingin menanyakan apakah ada produk semisal murabahah di bank syariah tapi dalam bentuk jasa, misal untuk biaya pendidikan atau pernikahan? kalau ada, itu termasuk kedalam jenis akad apa?

Terima kasih..

Wassalam - Wila Yulia

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Mba Wila yang dirahmati Allah, sebelumnya kita harus membedakan terlebih dahulu apa itu produk dan apa itu akad. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya akad murabahah, mudharabah, ijarah dan lain sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan produk adalah berbagai macam fasilitas yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti misalnya Tabungan Qurban iB, Tabungan rencana iB, KPR iB, Pembiayaan Koperasi iB, Transfer iB, pembiayaan konstruksi iB, dll.

Termasuk pula produk pembiayaan multijas yang merupakan pola  dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. Sepertimana yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa, Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah juga menggunakan Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.

Produk pembiayaan ini dapat digunakan untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya naik haji atau umrah, termasuk pula untuk biaya pernikahan. Dalam pembiayaan dimaksud, bank syariah memperoleh fee dari imbalan jasa (ujrah) sesuai dengan kesepakatan awal, yang dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.

Dalam pembiayaan multijasa ini bank syariah atas permintaan nasabah akan membeli jasa manfaat jasa dari penyedia jasa kemudian nasabah membayar biaya ujrah atau fee sebagai kompensasi atas manfaat yang diperolehnya secara angsuran atau sekaligus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

 

Penetapan ujrah keuntungan bagi bank ini dilakukan secara negosiasi antara bank dengan nasabah sehingga lebih kompetitif. Angsuran yang disepakati pada awal pembiayaan ini tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan. Meskipun terjadi fluktuasi suku bunga di pasar konvensional, angsuran pembiayaan multijasa ini tidak berubah. Sehingga nasabah akan merasa tenang karena tidak ada risiko naiknya angsuran bulanan.

 

Wassalaamualaikum wr wb

 

Salahuddin El Ayyubi

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement