Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau tanya apa hukumnya meminjam uang di Bank dan membeli suatu barang dengan cara kredit, karena yang saya tahu keduanya ada bunganya. Contoh pinjaman dari Bank itu untuk membeli barang-barang (secara kredit) untuk keperluan memulai usaha.
Terimakasih
Wassalam - Rosyadi
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Pak Rosyadi yang dirahmati Allah, meminjam uang di Bank konvensional tentu saja tidak lepas dari instrumen riba atau bunga. Padahal, sebagai seorang muslim kita dilarang untuk terlibat dalam perkara riba. Hadis Rasulullah SAW sudah sangat jelas menerangkan hal tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Dia berkata, "Mereka sama." (HR Muslim)
Kredit Barang
Membeli barang dengan kredit pada dasarnya dibolehkan dalam Islam. Al-Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan, bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: pertama; harganya tetap dan disepakati diawal transaksi, kedua; tidak boleh ada penambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran, ketiga; pembayaran cicilan serta tempo pembayaran disepakati kedua belah pihak agar terhindar dari praktek gharar.
Persoalannya menjadi berbeda ketika kita melakukan kredit melalui bank konvensional yang sekali lagi menggunakan instrumen riba. Jika dulu kita masih kesulitan mendapatkan pelayanan bank syariah, maka sekarang dengan jumlah bank syariah yang semakin banyak rasanya tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tetap setia pada bank konvensional.
Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]