Selasa 09 Aug 2011 10:04 WIB

Hukum MLM dalam Islam Seperti Apa?

Multi Level Marketing, ilustrasi
Multi Level Marketing, ilustrasi

Pertanyaan :

Assalammu'alaikum

Saya ingin menanyakan soal hukum MLM (Multi Level Marketing) dalam islam secara detail, karena ada beberapa pendapat bahwa MLM termasuk dalam kategori haram. Dan bagi pelaku MLM sebenarnya hukum MLM seperti jual beli biasa.

Mohon pendapatnya.

Wassalam

Yayah Hidayah

 

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Ibu Yayah yang dirahmati Allah, Haram tidaknya suatu transaksi bisa disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, jenis transaksinya. Kedua, jenis barang yang ditransaksikan, dan ketiga, manfaat dari transaksi tersebut apakah memberikan mudharat atau manfaat. Terkait dengan masalah MLM yang selama ini menjadikannya diharamkan ada beberapa.

Pertama, adanya dua akad dalam satu transaksi, dimana akad jual beli disatukan dengan akad keagenan (makelar), yang dikenal dengan system downline dalam MLM . Kedua, dari sisi keadilan sistemnya, kita bisa melihat dari sisi peluang seseorang untuk mendapatkan downline. Semakin besar nomor keanggotaan seseorang, maka akan semakin sulit bagi orang tersebut mencari downline dibandingkan dengan orang lain yang lebih dulu bergabung.

Sehingga, kalau dianalogikan semua orang masuk MLM, maka peserta pada nomor terakhir, sangat kecil memiliki peluang kalau tidak ingin dikatakan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menjadi downline.  Hal ini tentu tidak adil, dalam artian kesempatan untuk mencari downline menjadi lebih susah sementara ketika berhasil, insentifnya pun  akan lebih kecil dibandingkan dengan orang yang pertama kali merekrut. Secara umum kasusnya adalah seperti itu. Namun, perlu diteliti lebih lanjut apakah semua MLM seperti itu, atau ada model MLM yang berbeda. Intinya, ketika tidak terjadi dua akad dalam satu transaksi, barang yang ditransaksikan halal dan ada sistem yang adil dalam kegiatan tersebut maka itu tidak dapat disebut haram. 

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membantu Bu Yayah mengatasi masalahnya.

Wassalaamualaikum wr wb

Ranti Wiliasih

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement