Senin 11 Jul 2011 15:12 WIB

Beasiswa dari Hasil Bunga Bank

Beasiswa
Foto: antara
Beasiswa

Pertanyaan :

Assalamua'alaikum wr wb

 

Beberapa waktu yang lalu Mendiknas mengatakan bahwa pemerintah telah menyimpan dana abadi pendidikan di Bank milik pemerintah dan bunganya diambil di depan untuk keperluan beasiswa pendidikan S2 dan S3. Dari fatwa MUI dapat disimpulkan bahwa ketika bank syariah telah ada, maka bank konvensional menjadi haram. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan uang riba tersebut untuk biaya pendidikan? Saya ingin melanjutkan sekolah dengan dana tersebut, namun masih ragu-ragu mengenai kehalalannya.

 

Mohon pencerahannya.

 

Sulistyo Prabowo

 

 

Wa’alaikumussalam wr wb

 

Bapak Sulistyo yang dirahmati Allah, memang betul, perkara riba sudah sangat jelas hukumnya dan wajib bagi kita untuk meninggalkan hal tersebut. Mengenai dana beasiswa pendidikan S2 dan S3 yang diambil dari bunga bank, jika telah jelas kebenarannya maka perlu bagi kita untuk meninggalkannya. Lagipun, saat ini telah banyak tawaran beasiswa bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3 dengan sumber dana yang bukan berasal dari bunga bank konvensional. Jika alternatif dana beasiswa telah ada, maka beasiswa yang pertama tersebut menjadi tidak darurat. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik…” (HR. Muslim)

 

Hal lain yang mungkin perlu kita perhatikan adalah, yaitu bila kita ingin memperoleh harta yang berkah, maka paling tidak ada tiga ciri yang menyertainya. Pertama, harta harus berasal dari sumber yang halal dan digunakan untuk yang halal pula. Kedua, tidak berlaku zalim, sementara dampak dari berlaku riba adalah menzalimi orang lain. Ketiga, tidak dilakukan dengan cara yang bathil, seperti suap-menyuap, menipu dan korupsi, berbuat riba, mempermainkan takaran, timbangan, dan kualitas, serta memfitnah.

 

Oleh karena itu, segala sesuatu yang telah jelas hukum keharamannya, seperti bunga bank hendaknya kita tinggalkan agar harta kita menjadi berkah. Solusinya, kita perlu mencari alternatif yang telah jelas hukum kehalalannya, insyaAllah.

 

Wassalaamualaikum wr wb

 

Laily Dwi Arsyianti

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB. Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement