Ahad 30 Nov 2025 17:12 WIB

Pembiayaan untuk Koperasi Syariah Hanya Rp4,5 Triliun dalam 5 Tahun

Mayoritas digunakan untuk skim simpan pinjam sebesar Rp3,5 triliun.

Masyarakat mengisi formulir pendaftaran Koperasi Syariah 212 saat acara Silaturahmi, Sosialisasi Ekonomi Syariah, dan Penawaran Publik Tower 212 di Depok, Jawa Barat, Ahad (19/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Masyarakat mengisi formulir pendaftaran Koperasi Syariah 212 saat acara Silaturahmi, Sosialisasi Ekonomi Syariah, dan Penawaran Publik Tower 212 di Depok, Jawa Barat, Ahad (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mencatat pembiayaan untuk mendukung koperasi syariah dari tahun 2020 hingga Oktober 2025 mencapai Rp4,5 triliun.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rahman menegaskan bahwa lembaganya telah menyalurkan pembiayaan besar untuk mendukung koperasi syariah, termasuk koperasi pondok pesantren (kopontren). Dari tahun 2020 hingga Oktober 2025, total dana bergulir mencapai Rp4,5 triliun.

Baca Juga

“LPDB Koperasi dalam bidang pemberdayaan dan penyaluran skim simpanan dari tahun 2020 sampai akhir Oktober 2025 telah menggulirkan sebanyak Rp4,5 triliun dengan penyaluran skim simpan pinjam sebesar Rp3,2 triliun dan sektor riil sebesar Rp1,3 triliun,” ujar Deva dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Pondok Pesantren, di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menekankan, penguatan ekonomi pesantren melalui sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bukan sekadar program, melainkan strategi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, pesantren sejak masa perjuangan sudah berperan penting dalam memajukan ekonomi masyarakat.

Deva menyebut, LPDB juga memberikan pemahaman regulasi koperasi, prasyarat pembiayaan, serta model bisnis yang relevan dan produktif bagi pesantren. Hal ini diharapkan meningkatkan kapasitas manajemen koperasi secara modern.

“Penyelenggaraan sosialisasi Bimtek pada hari ini bukan saja silaturahmi tapi peningkatan kapasitas pondok pesantren dalam pembentukan koperasi, memberikan pemahaman mengenai regulasi dan prasyaratan pembiayaan LPDB,” katanya lagi.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir terus berkomitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan umat melalui penguatan ekosistem koperasi syariah di Indonesia. Salah satu fokus utama LPDB adalah memberikan dukungan pembiayaan dana bergulir kepada koperasi, khususnya yang berbasis syariah dan berorientasi pada pengembangan pondok pesantren.

Koperasi terbukti menjadi wadah yang efektif dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memberdayakan umat. Dengan prinsip gotong royong dan kebersamaan, koperasi mampu menciptakan peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas.

Dalam konteks ekonomi syariah, koperasi memiliki peran strategis dalam mengembangkan model bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement