Jumat 28 Nov 2025 15:41 WIB

BPKH, Propami, dan Pemangku Kepentingan Aceh Bahas Pengelolaan Dana Haji

Selama tujuh tahun BPKH membagikan lebih dari Rp 18,3 triliun nilai manfaat.

BPKH menyampaikan tentang transparansi dan keamanan pengelolaan dana haji dalam diseminasi di Banda Aceh, Jumat (28/11/2025).
Foto: BPKH
BPKH menyampaikan tentang transparansi dan keamanan pengelolaan dana haji dalam diseminasi di Banda Aceh, Jumat (28/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Propami serta pemangku kepentingan di Aceh menggelar diseminasi pengelolaan dana haji, Jumat 28 November 2025.

Acara ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan fakta keamanan, keadilan, transparansi, dan keberkahan dana haji secara syariah kepada masyarakat Aceh. Ada sejumlah hal yang diuraikan BPKH dalam acara tersebut.

1.Dana haji dijamin 100 persen syariah dan aman.

Semua dana haji ditempatkan di instrumen syariah (bank syariah, SBSN, BPS-BPIH) dengan pengawasan Dewan Syariah Nasional MUI. LPS menjamin nominal deposito setiap jamaah secara penuh. Tidak ada campur tangan politik. BPKH meraih opini WTP (tanpa kecuali) 7 tahun berturut-turut dari BPK.

2. Nilai manfaat Rp 33,9 juta per jamaah menekan biaya haji 2025 menjadi Rp 55,5 juta (38 persen lebih ringan)

''Selama tujuh tahun BPKH membagikan lebih dari Rp 18,3 triliun nilai manfaat via Virtual Account kepada 5,5 juta calon jamaah,'' demikian keterangan BPKH. Hasil investasi 7 persen per tahun (tertinggi sejarah) membuat jamaah hanya membayar 62 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp 89,4 juta.

3. Dana haji turut membangun Indonesia melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dana haji membiayai 15 ribu sekolah dan madrasah, 32 asrama haji, rumah sakit, kawasan konservasi, serta infrastruktur halal di seluruh Indonesia—termasuk revitalisasi KUA dan sarana kesehatan di Aceh.

4. Investasi penting untuk antisipasi antrean 25-46 tahun.

Tanpa investasi, setoran awal Rp 25 juta per jemaah akan tergerus inflasi. Investasi syariah menjaga daya beli dana, mencegah capital flight Rp 20 triliun/tahun, sekaligus memperkuat diplomasi haji Indonesia di Tanah Suci.

5. Tantangan ke depan: ekuitas, regulasi, dan pelayanan jamaah lansia/disabilitas

BPKH membutuhkan ekuitas awal dan revisi regulasi agar tetap independen dalam menentukan BPIH, mengelola risiko global, serta membiayai masyair secara efisien. Propami Aceh didorong menjadi mitra strategis dalam edukasi keberangkatan dan perlindungan jamaah.

photo
(BPKH)

Dengan demikian, pengelolaan dana haji oleh BPKH terbukti aman, transparan, berkah, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah serta masyarakat luas.

Sinergi BPKH, Propami, dan seluruh pemangku kepentingan Aceh menjadi kunci menjaga kepercayaan umat, menekan biaya haji, serta mempercepat keberangkatan jemaah tanpa mengorbankan kualitas ibadah.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pre MoU antara BPKH dengan PT PEMA dan PROPAMI dengan PT Pema. Pre MoU antara BPKH dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk menjajaki peluang kerja sama investasi syariah di Aceh. Langkah ini diambil untuk memperluas opsi investasi strategis sekaligus memperkuat ekosistem haji dan ekonomi syariah di wilayah Aceh.

Sedangkan PROPAMI dengan PEMA menitikberatkan pada pengembangan kompetensi dan penguatan literasi keuangan bagi SDM jajaran PEMA dan masyarakat Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement