REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dua cara bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya. Salah satunya melalui pendaftaran daring di laman Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
“Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situs ptsp.halal.go.id,” kata Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, di Jakarta, Rabu (13/8/2025) lalu.
Abbas, dalam acara bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, mengatakan Pemprov DKI juga memfasilitasi UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikasi halal. “UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal secara gratis, difasilitasi Dinas PPKUKM, dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping kewirausahaan di masing-masing dinas pengampu,” ujarnya.
Ia menyampaikan fasilitasi sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengembangkan industri halal di Ibu Kota.
Sementara itu, bagi UMKM, sertifikasi halal memberikan nilai jual pada produk yang dipasarkan. Saat ini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13 ribu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Insya Allah, tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu penerbitan sertifikasi halal untuk UMKM di DKI Jakarta,” kata Abbas.
Pemprov DKI juga menyediakan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM melalui sektor industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata. Pendampingan ini termasuk dalam aspek keuangan agar UMKM bisa tumbuh, memiliki daya saing, dan berpeluang bersaing di pasar global.
“Mulai dari pendaftaran, melalui program Jakpreneur, hingga penyusunan laporan, supaya UMKM lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank),” ujar Abbas.