Senin 29 Sep 2025 16:05 WIB

Aset UUS Danamon Tembus Rp22,6 Triliun, Spin-Off Makin Dekat

Danamon masih berfokus menumbuhkan bisnis syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor Bank Danamon Syariah di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah di salah satu kantor Bank Danamon Syariah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Danamon mencatat total aset Rp22,6 triliun pada semester I 2025. Angka ini naik dari Rp20 triliun pada akhir 2024 dan menjadi modal penting menuju rencana spin-off.

“Pokoknya kita tetap berupaya untuk mencapai threshold untuk spin-off,” ujar Syariah Funding Business Head Danamon, Merci Santi Adriani, dalam kegiatan “Journalist Class Tips Seputar Pentingnya Mempersiapkan Pengelolaan Keuangan yang Tepat bagi Calon Haji Muda” di Menara Danamon Jakarta, Senin (29/9/2025).

Baca Juga

Meski begitu, Danamon mengakui belum menyiapkan skema pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah (BUS). Danamon Syariah juga belum mau mengungkapkan target pertumbuhan bisnis syariah yang diperlukan agar aset mencapai batas ketentuan OJK untuk spin-off.

“Skema belum ada. Kita sekarang fokusnya itu adalah menumbuhkan bisnis syariah dulu,” kata Merci.

Dalam laporan kinerja, UUS Danamon mencatat dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp8,1 triliun. Komposisinya masih didominasi deposito mudharabah dengan porsi lebih dari 65 persen. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp11,3 triliun, naik dari Rp10,8 triliun di akhir 2024. Dengan capaian itu, Financing to Deposit Ratio (FDR) tercatat 139,8 persen.

Kualitas pembiayaan juga membaik. Non-performing financing (NPF) gross turun ke 1,92 persen dari 2,04 persen, sementara NPF net menjadi 1,21 persen dari sebelumnya 1,36 persen. Return on assets (ROA) ikut naik ke 1,41 persen.

Danamon Syariah menargetkan aset bisa menembus Rp30–50 triliun agar memenuhi syarat spin-off sesuai regulasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK mendukung penuh proses spin-off sebagai bagian dari penguatan industri perbankan syariah nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mewajibkan spin-off bagi UUS dengan aset di atas Rp50 triliun atau lebih dari 50 persen aset induk.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement