REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan, zakat atas saham itu sah dan wajib menurut syariat Islam. Saham termasuk harta (al-mal) yang harus dizakati selama punya nilai dan halal.
“Semua jenis harta yang punya nilai harus dizakati, mulai dari uang tunai, saham, sukuk, sampai kripto,” kata Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Muhammad Hasbi Zaenal, saat acara “Fast and Generous” dalam rangka Sharia Investment Week 2025 di BEI Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Hasbi menjelaskan, al-mal adalah segala jenis kekayaan yang halal dan bernilai. “Kalau ada nilai dan suci, itu termasuk harta yang wajib dizakati,” ujarnya.
Kini masyarakat bisa menunaikan zakat saham lewat dua platform resmi, yaitu PT Henan Putih Rai dan MNC Sekuritas. Hasbi menegaskan, infak dan zakat bukanlah kehilangan, tapi investasi untuk akhirat.
Ia mengutip ayat Alquran:
“Barang siapa yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, seperti sebutir biji yang tumbuh jadi tujuh bulir, tiap bulir seratus biji. Allah lipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS Al-Baqarah:261)
Hasbi juga mencontohkan semangat infak para sahabat Nabi, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq yang rela menginfakkan seluruh hartanya karena yakin Allah akan menolong.
Seiring perkembangan teknologi, Hasbi memprediksi bentuk harta dan zakat akan berubah. “Nanti harta bisa jadi bentuk digital atau bahkan tersimpan di retina mata kita,” ujarnya.
Untuk zakat kripto, Baznas masih menunggu fatwa resmi dari MUI. Di Malaysia, kripto sudah menjadi objek zakat karena ada fatwanya. Hasbi juga mengapresiasi budaya infak di desa-desa, seperti di Ciamis, yang terbukti membantu menyelesaikan berbagai masalah sosial lewat zakat dan sedekah.
“Kalau masyarakat kecil saja bisa berinfak, maka para pemilik modal dan investor tidak boleh kalah,” tegasnya.