REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia dan Selandia Baru menyepakati kerja sama pengakuan timbal balik jaminan produk halal melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini memperkuat kemitraan kedua negara dalam memperlancar perdagangan produk makanan, minuman, dan produk hewani halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan, MoU tersebut menjadi tonggak baru dalam diplomasi halal Indonesia dan mencerminkan pengakuan dunia atas sistem halal nasional.
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengekspor dan mengimpor produk halal, serta meningkatkan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan.
Selain memperlancar lalu lintas dagang, kerja sama ini juga membuka peluang pengembangan ekosistem halal internasional dan mendekatkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, menyambut positif kolaborasi ini karena dapat menghadirkan kecepatan dan kepastian hukum bagi pelaku industri di kedua negara.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal kedua negara,” ujar Taula.
Ia menilai kerja sama halal ini tak hanya memperkuat arus perdagangan, tapi juga membuka ruang bagi investasi lintas negara dan pengembangan riset serta inovasi di sektor halal.