REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kehadiran negara untuk memperkuat ekosistem halal nasional.
“Kita tidak boleh puas cuma jadi konsumen. Negara harus hadir menjamin kualitas produk dan menguatkan pelaku usahanya,” kata Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan gerakan halal lebih dari urusan pelabelan produk atau merk dagang saja, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan kebutuhan konsumen, terutama di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim.
“Kita sudah kerja sama dengan lebih dari 50 negara, baik lewat MoU maupun Mutual Recognition Agreement (MRA). Tapi yang lebih penting adalah jaminan bahwa masyarakat kita mengonsumsi produk yang aman, sehat, dan halal,” ujar Afriansyah.
Selain itu, Afriansyah juga mengatakan peran pendamping halal kini kian strategis.
Ia menjelaskan, bila dulu masyarakat hanya mengenal pendamping desa, kini muncul profesi pendamping halal yang aktif membina pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal lewat mekanisme self declare.
Sementara itu, BPJPH turut bekerja sama dengan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) melalui Badan Pendamping Sertifikasi Halal (BPSH), dengan membuat pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) berskala nasional dengan tajuk “Seminar dan Pelatihan Produk Halal Batch 3”.
“Program ini penting dilaksanakan dalam mendukung penguatan layanan jaminan produk halal di Indonesia. KAHMI punya jaringan di 38 kabupaten/kota. Ini potensi besar. Lewat pelatihan ini, KAHMI berkontribusi langsung pada penguatan ekosistem halal nasional,” kata Afriansyah.
Ketua BPSH MN KAHMI Rudi Sahabuddin mengatakan, pelatihan ini merupakan bagian dari akselerasi KAHMI dalam mendukung program strategis nasional di bidang halal.
Melalui pelatihan ini, lanjut Rudi, peserta dibekali dengan materi terkait regulasi jaminan produk halal, proses bisnis sertifikasi halal, serta praktik pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku UMK.