Senin 28 Apr 2025 08:45 WIB

BPJPH: Kantin Berserifikasi Halal Perkuat Ekosistem Halal Indonesia

Konsumen kantin mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi.

Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar meresmikan Kantin Halal di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Foto: Muhyiddin/ Republika
Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar meresmikan Kantin Halal di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kehadiran kantin-kantin bersertifikasi halal termasuk kantin instansi pemerintahan (kementerian/lembaga atau K/L) dapat ikut memperkuat ekosistem halal di Indonesia.

“Ini bukan hanya tentang satu atau dua kementerian, tetapi harus menjadi kebiasaan di semua instansi,” kata Haikal dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca Juga

“Semakin banyak kantin yang tersertifikasi halal, semakin kuat ekosistem halal nasional kita, karena ini juga implementasi amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar dia.

Adapun salah satu kantin yang telah mengimplementasikan sertifikasi halal adalah kantin di Kementerian Agama. Haikal menegaskan diresmikannya Kantin Halal Kemenag menjadi contoh bagi instansi lainnya.

“Langkah yang diambil oleh Kementerian Agama ini sangat baik dan menjadi contoh bagi instansi lain. Dan instansi lain bisa menjadi pelopor-pelopor berikutnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Haikal juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kantin mereka bersertifikat halal. Dengan begitu, masyarakat konsumen kantin mendapatkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, sekaligus memperluas pertumbuhan ekosistem halal di tengah masyarakat.

Sejalan dalam menyukseskan program sertifikasi halal, Menteri Agama Nasarudin Umar juga memberikan apresiasi atas langkah nyata yang dilakukan oleh BPJPH. Selain itu, Menag juga mengingatkan bahwa halal merupakan representasi standar yang menyeluruh, baik materi atau bahan, maupun proses produksi secara keseluruhan.

“Halal bukan sekadar dagingnya saja, tapi cara memotongnya, cara memperolehnya, semuanya harus halal,” kata Menag.

“Selain itu juga harus thayyib, tidak menjijikkan. Ada yang halal tapi tidak thayyib, misalnya makanan basi. Itu tidak layak dikonsumsi dan tidak membawa berkah,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement