REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah mencatat pertumbuhan positif hingga Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,2 persen secara tahunan (year-on-year).
“Sementara itu kinerja intermediasi SJK sariah masih tumbuh positif secara year on year. Dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,2 persen,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat (11/4/2025).
Pertumbuhan juga tercatat pada sektor asuransi dan pembiayaan syariah lainnya. “Kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,9 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,9 persen atau mendekati 10 persen,” kata Mirza.
Meski sektor intermediasi tumbuh, OJK mencatat tekanan pada pasar modal syariah. “Indeks saham syariah melemah 6,6 persen year to date,” ungkapnya.
Sejumlah langkah penguatan terus dilakukan, termasuk mendorong pemenuhan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 terkait pemisahan unit syariah dari perusahaan induk asuransi dan reasuransi.
“Saat ini, terdapat 41 perusahaan asuransi-reasuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah. Pada Desember 2023, di mana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Pada 2025, direncanakan 18 UUS unit usaha syariah melakukan spin-off, dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” jelas Mirza.