REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) meluncurkan layanan konsultasi waris syariah sebagai bagian dari upaya memberikan layanan optimal kepada nasabah Shariah Wealth Management (SWM). Dalam program tersebut, Maybank Indonesia akan memfasilitasi nasabah untuk mendapatkan layanan konsultasi waris sesuai prinsip syariah untuk nasabah Premier Wealth yang membeli produk SWM dengan nominal tertentu. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Februari 2025 dan akan dilaksanakan hingga 30 April 2025 mendatang.
Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, program konsultasi waris ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh nasabah individu Maybank Premier Wealth pengguna layanan syariah. Inisiatif untuk menyelenggarakan program konsultasi waris ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah terhadap layanan yang mendukung pilar kelima SWM terkait dengan distribusi harta.
Sebagaimana diketahui, Maybank Syariah Wealth Management terdiri dari lima pilar utama, yaitu wealth creation untuk solusi kebutuhan keuangan keluarga, wealth accumulation untuk mengoptimalkan investasi, wealth preservation untuk membantu melindungi aset dan keluarga dari risiko, serta wealth purification untuk menyucikan harta dan berbagi terhadap sesama, serta wealth distribution untuk membantu merencanakan
waris dan wasiat.
Romy menegaskan inisiatif ini merupakan bukti komitmen Maybank Indonesia untuk menyediakan layanan sesuai dengan misi Bank yaitu Humanising Financial Services sekaligus sebagai bagian dari implementasi strategi Maybank Group M25+ dalam menyediakan layanan yang berpusat pada nasabah (customer-centricity).
“Kami melihat masih banyak nasabah, terutama nasabah muslim, yang belum memahami tentang konsep dan hukum waris sesuai prinsip syariah,” tutur Romy melalui keterangan tertulis.
Melalui program konsultasi waris syariah, Maybank Indonesia berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai masalah hukum waris, baik dari sisi hukum Islam, hukum negara, maupun perspektif masyarakat. Selain itu, layanan ini diharapkan juga dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari antara para anggota keluarga yang menjadi ahli waris.
“Kami juga ingin memastikan dapat memberikan akses kepada nasabah agar bisa berkonsultasi waris Islam dengan ahlinya. Untuk ini, Maybank Indonesia bekerja sama dengan Syariah Waris Center,” ujar Romy.
Layanan ini diharapkan juga dapat menjadi daya tarik dan pertimbangan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi nasabah Maybank Indonesia. Terlebih lagi, hingga saat ini Maybank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga jasa keuangan di Indonesia yang memberikan layanan konsultasi waris sesuai prinsip syariah kepada nasabahnya.