Selasa 07 Jan 2025 07:52 WIB

Terapkan Sharia Compliance, Ini Cara BSI Berantas Judi Online 

BSI juga memanfaatkan teknologi mutakhir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana gedung Bank Syariah Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana gedung Bank Syariah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berupaya mendukung pemerintah dalam memberantas judi online dengan menerapkan berbagai strategi mitigasi risiko berbasis syariah compliance. Langkah ini didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta komitmen BSI untuk menciptakan kebermanfaatan yang berkelanjutan.

SVP Corporate Secretary & Communication BSI Wisnu Sunandar menjelaskan, pemberantasan judi online dilakukan melalui penerapan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Baca Juga

“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ungkap Wisnu dalam keterangan, Senin (6/1/2025).

BSI juga memanfaatkan teknologi mutakhir seperti fraud detection system (FDS) yang terintegrasi dalam SuperApps BYOND by BSI untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Keamanan aplikasi ini diperkuat dengan hardware security module (HSM) yang mengenkripsi data nasabah.

“Proses keamanannya sangat ketat. Semua fitur telah melalui uji coba, termasuk uji penetrasi kotak abu-abu, kotak putih, dan kotak hitam, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tambah Wisnu.

Selain teknologi, BSI juga menerapkan berbagai langkah strategis. Pertama, dengan web crawling dan cyber patrol yakni memantau situs yang menggunakan rekening BSI untuk aktivitas perjudian.

Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta web hosting untuk menutup situs terkait judi online. Selanjutnya, menunda transaksi dan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Keempat adalah mengawasi pemberitaan media terkait judi online dan memberikan sosialisasi kepada pegawai mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian. Dengan berbagai upaya ini, lanjut Wisnu, BSI berharap dapat berkontribusi aktif dalam menekan dan memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement