Selasa 24 Dec 2024 20:29 WIB

OJK: Belum Ada Permohonan Terkait Rencana Investor Baru Bank Muamalat

BTN Syariah memutuskan untuk tidak meneruskan akuisisi Bank Muamalat.

Nasabah melakukan isi ulang (top up) kartu Flazz BCA menggunakan Muamalat DIN di Jakarta, Selasa (17/9/2024). Bank Muamalat menggandeng ALTO Network (ALTO) untuk mempermudah nasabahnya dalam melakukan top up kartu Flazz BCA di aplikasi Muamalat DIN di mana saja dan kapan saja. Dengan jumlah pengguna Muamalat DIN yang telah menembus angka lebih dari setengah juta, terobosan ini diharapkan dapat terus meningkatkan loyalitas penggunanya sekaligus memperkuat upaya Bank Muamalat dalam modernisasi layanan keuangan berbasis syariah.
Foto: Dok Republika
Nasabah melakukan isi ulang (top up) kartu Flazz BCA menggunakan Muamalat DIN di Jakarta, Selasa (17/9/2024). Bank Muamalat menggandeng ALTO Network (ALTO) untuk mempermudah nasabahnya dalam melakukan top up kartu Flazz BCA di aplikasi Muamalat DIN di mana saja dan kapan saja. Dengan jumlah pengguna Muamalat DIN yang telah menembus angka lebih dari setengah juta, terobosan ini diharapkan dapat terus meningkatkan loyalitas penggunanya sekaligus memperkuat upaya Bank Muamalat dalam modernisasi layanan keuangan berbasis syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. Kabar terbaru itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, usai BTN Syariah memutuskan untuk tidak meneruskan akuisisi Bank Muamalat yang diumumkan pada lima bulan lalu atau pada Juli 2024.

“Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Dian mengatakan, OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.

POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain telah mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement