REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini, proses akuisisi Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara atau BTN Syariah masih berada dalam tahap evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK. Dikabarkan sebelumnya, BTN Syariah sedang dalam proses akusisi dengan bank syariah berukuran kecil.
"Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan dan kesepakatan antara pemegang saham kedua bank yang terlibat. Namun, OJK akan selalu mendukung langkah-langkah korporasi yang berpotensi memperkuat konsolidasi industri perbankan syariah, yang diharapkan dapat menciptakan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, serta berkontribusi pada perekonomian nasional," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Oktober 2024 yang diterima Kamis (14/11/2024).
Dian pun menegaskan pentingnya langkah konsolidasi ini dalam memperkuat perbankan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. OJK berharap agar proses ini berjalan transparan dan terencana demi kepentingan bersama.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengungkapkan pihaknya masih dalam proses akuisisi terhadap sebuah bank kecil untuk membentuk Bank Umun Syariah (BUS). "Di bulan Januari kami berencana mengakuisisi bank kecil untuk spin off syariah, jadi laporan keuangan kami belum dapat dipublikasikan sampai proses ini selesai, sesuai ketentuan pasar modal," kata Nixon.
Saat ini, BTN telah mencapai kesepakatan harga dengan bank yang akan diakuisisi, dan kini sedang menyiapkan dua dokumen untuk dilaporkan ke Kementerian BUMN. "Kami sudah sepakat soal harga dan sedang dalam proses perjanjian jual beli bersyarat (CSPA). Ada dua dokumen yang sedang kami lengkapi sebelum diserahkan ke BUMN," ujarnya.
Adapun, rencana akuisisi ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.