Selasa 19 Aug 2025 20:18 WIB

Asosiasi Minta RUU Haji tidak Ganggu Ekosistem Ekonomi Umat

RUU ideal dinilai perlu jaga keseimbangan antara regulasi dan ekosistem usaha.

Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (ilustrasi)
Foto: Teguh Firmansyah/Republika
Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, meminta ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah tidak mengganggu ekosistem ekonomi umat.

“Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujar Firman saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga

Firman menjelaskan, industri haji dan umrah telah membentuk ekosistem ekonomi umat yang melibatkan berbagai sektor. Di dalamnya terdapat pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, transportasi darat dan udara, perhotelan, serta pembimbing ibadah.

Menurut dia, industri haji dan umrah memberikan dampak besar bagi perekonomian masyarakat. “Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” katanya.

Firman menekankan, undang-undang yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, regulasi tersebut juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait hal itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam. Ia menjelaskan, DIM RUU Haji dan Umrah mencakup 700 poin, namun mayoritas bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Haji dan Umrah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement