Rabu 05 Jun 2024 09:00 WIB

Hati-Hati Chat BPJPH Palsu, Ini Nomor yang Benar

Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146.

CEO Shabu Hatchi, Githa Nafeeza, Owner Tuneeca, Samira M Bafagih dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham (kiri-kanan) saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023). Talkshow tersebut mengangkat tema Halal Enterpreneurship, Concept and Opportunities yang membahas tentang kondisi industri halal di Indonesia dan langkah BPJPH dalam menjangkau masyarakat untuk memahami sertifikasi halal. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan dan berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
CEO Shabu Hatchi, Githa Nafeeza, Owner Tuneeca, Samira M Bafagih dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham (kiri-kanan) saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023). Talkshow tersebut mengangkat tema Halal Enterpreneurship, Concept and Opportunities yang membahas tentang kondisi industri halal di Indonesia dan langkah BPJPH dalam menjangkau masyarakat untuk memahami sertifikasi halal. Selain itu, Acara tersebut menghadirkan serangkaian kegiatan seperti bazar buku, kajian keislaman, santunan hingga hiburan dan berlangsung hingga Sabtu (15/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Santer informasi di media sosial terkait percakapan tidak sopan dari akun Whatsapp yang disebut admin BPJPH. Kementerian Agama telah mengklarifikasi bahwa obrolan di WhatsApp mengatasnamakan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) itu bukanlah layanan resmi BPJPH.

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Menurutnya, nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. Kontak tersebut juga ada di laman resmi Kemenag dan laman HALAL. Aqil menegaskan bahwasanya selain nomor tersebut, maka bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH.

"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," kata dia.

 

Aqil menegaskan bahwa seluruh aktor layanan JPH harus mengikuti kode etik dan standar operasional regulasi yang berlaku. Seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing juga harus benar-benar berjalan dengan baik, profesional.

sumber : ANTARA

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement