REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan Amerika Serikat (AS) berkomitmen untuk mematuhi ketentuan produk halal di Indonesia. Haikal pun menekankan bahwa sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun dari negara lainnya.
“Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan produk tidak perlu dilakukan sertifikasi halal di Indonesia apabila produk telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH.
“Jadi (produk itu) tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjutnya, mekanisme tersebut bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar halal BPJPH.
Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.