Rabu 22 May 2024 22:10 WIB

Masa Sertifikasi Halal Diperpanjang, Wapres: UMKM Belum Teredukasi

Wapres tak ingin UMKM yang belum paham halal malah kena sanksi.

Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, masa pemenuhan sertifikasi halal untuk produk UMKM diperpanjang karena banyak pelaku UMKM yang belum siap dan belum teredukasi perihal kewajiban sertifikasi tersebut.

"Jadi, UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," kata Wapres KH Ma'ruf Amin usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat, seperti disaksikan dalam YouTube Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Wapres menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026.

Dari target yang ditetapkan sebesar 10 juta UMKM, hanya 4 juta pengusaha UMKM yang memiliki sertifikat halal untuk produk dagangannya.

Wapres menekankan perpanjangan waktu ini bukanlah penundaan, melainkan bentuk relaksasi dari pemerintah dalam upaya pemberian bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pemilik UMKM. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa dilakukan hingga dua tahun yang akan datang.

"Jadi mereka diedukasi, diadvokasi apa yang kurang, apa yang belum bisa. Sehingga, maka proses sertifikasinya artinya diperpanjang sampai 2026. Jadi bukan ditunda, tapi direlaksasi. Artinya tidak harus sekarang karena memerlukan bimbingan, jadi fleksibilitas sifatnya itu," kata Wapres.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, diharapkan isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement