REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati merespon keputusan Pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Muti menyebut, LPPOM MUI tidak turut dilibatkan dalam keputusan penundaan.
Kendati demikian, LPPOM MUI menyarankan pemerintah untuk terus fokus memasifkan sertifikasi halal untuk produk hulu kritis yang luas penggunaannya.
"Untuk sampai ke Oktober 2026 perlu dibuat program dan target antara yang diterapkan secara tegas sehingga pelaku tidak menunda-nuda lagi menunggu akhir masa penahapan," ujar Muti kepada Republika, Kamis (16/6/2024).
Karena itu, Muti mendorong Pemerintah melakukan sosialisasi secara massif. Ia uga meminta Pemerintah mengidentifikasi kendala dalam proses sertifikasi halal, salah satunya pembiayaan.
"Selain biaya perlu didentifikasi apa saja yang menjadi kendala proses sertifikasi halal UMKM dan konsistensi penjaminan halalnya setelah memperoleh sertifikasi," ujarnya.
Sehingga kendala-kendala ini yang kemudian perlu diprioritaskan untuk diselesaikan Pemerintah.Hal ini agar proses ke depan menjadi lebih mudah dan jaminan kehalalannya dapat dipertanggunjawabkan.
"Salah satu yg utama yang saya sebut di atas prioritas produk kritis yang luas dipakai oleh UMKM," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.