Jumat 10 May 2024 14:10 WIB

Akademisi: Dana Haji Jaga Stabilitas Keuangan Bank Syariah

BPKH dinilai harus menjaga rasio dana penempatan bank-bank syariah.

Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu memandang bahwa Dana Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif dalam menjaga stabilitas keuangan bank syariah.

"Hal ini karena Dana Haji bersifat pasti, longrun, dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30 persen," ungkap Anggito secara tulis.

Baca Juga

Anggito menjelaskan elastisitas Dana Haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Angka ini berarti sangat sensitif terhadap performa kinerja bank. Dengan kata lain, setiap tambahan dana haji satu persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen.

Sebagai informasi, Z-Score yang tinggi menunjukkan suatu bank lebih stabil. Semakin rendah Z-Score maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal.

Anggito mengatakan kestabilan bank syariah terganggu dengan perubahan kebijakan pada 2019 dan tidak ada perbedaan kestabilan bank antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara penambahan modal bank berpengaruh positif kepada stabilitas bank syariah.

Menurutnya, peningkatan Dana Haji menjadi upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja bank dari sisi kestabilan bank. Selain itu, bank perlu memupuk laba yang dapat disisihkan sebagai tambahan modal bank.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank. Apabila tidak dijaga, imbuh Anggito, maka kinerja bank akan terganggu.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander menambahkan bahwa pihaknya mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi dana penempatan maksimal sebesar 30 persen dan dana investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.

"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," kata Harry.

Dia mencatat dana kelolaan dan nilai manfaat naik setiap tahunnya. Adapun per 31 Desember 2023, dana kelolaan telah mencapai Rp 166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan nilai manfaat tahun 2023 sudah mencapai Rp 10,9 triliun atau naik 7,18 persen dibandingkan tahun 2022.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement