Kamis 07 Mar 2024 03:50 WIB

Kemenag Aceh Targetkan 30 Ribu Produk Bersertifikasi Halal pada 2024

Konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam yang wajib makan makanan halal.

Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Gugus Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menargetkan sebanyak 30 ribu produk makanan dan minuman di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu bersertifikat halal pada 2024.

Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh Alfirdaus Putra di Banda Aceh, Rabu (6/3/2024), mengatakan pada 2023, pihaknya melalui Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Aceh.

Baca Juga

"Di tahun 2024, ditargetkan 30 ribu produk disertifikasi," kata Alfirdaus.

Oleh karena itu, katanya, pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal, sesuai dengan peraturan.

“Tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif, tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah maupun besar," kata Azhari.

Pada tahapan selanjutnya, kata dia, nantinya pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

“Batas akhirnya sampai 17 Oktober 2026," ujarnya.

Untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.

Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Era sekarang ini, kata dia, legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk.

“Hal ini menjadi penting, karena konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement