Senin 26 Feb 2024 21:40 WIB

KPMI Sebut Rumah Halal Bersama Bisa Jadi Solusi Produksi Bagi UKM

Rumah halal bisa menekan biaya yang besar.

Hadjiah (54) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering. Pembinaan yang dilakukan PT JIEP berbuah hasil bagi usahanya, selain mendapatkan bantuan modal Ia juga mendapatkan pendampingan sertifikasi halal sehingga berdampak pada peningkatan omset hingga 50 persen dari Rp500 ribu per hari, kini Rp1 juta per hari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hadjiah (54) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering. Pembinaan yang dilakukan PT JIEP berbuah hasil bagi usahanya, selain mendapatkan bantuan modal Ia juga mendapatkan pendampingan sertifikasi halal sehingga berdampak pada peningkatan omset hingga 50 persen dari Rp500 ribu per hari, kini Rp1 juta per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Rachmat Marpaung mengatakan pembangunan rumah produksi halal bersama dapat menjadi solusi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa memerlukan dana yang besar.

“Di rumah produksi halal bersama ini, teman-teman UKM itu bisa datang hanya dengan membawa formula, bahan-bahan, konsep pemasaran, dan lain sebagainya. Nanti, produksinya kita lakukan sama-sama, tidak perlu bikin pabrik,” ujar Rachmat di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Ia mencontohkan bahwa untuk membangun rumah potong hewan berkapasitas potong 2.000 ekor per jam yang layak serta memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal dibutuhkan investasi sebesar Rp 5-7 miliar, tanpa mencakup biaya penyediaan lahan.

Pihaknya pun berharap pemerintah dapat membangun suatu kawasan industri halal yang dilengkapi dengan rumah produksi bersama, pusat pengemasan terintegrasi, pusat layanan logistik, pusat pemasaran (marketing), serta badan layanan terpadu satu pintu pendukung industri halal.

Dengan begitu, Rachmat mengatakan bahwa UKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengolah dan memasarkan produk mereka, namun juga mengurus sertifikat halal serta izin edar.

“Kalau (badan layanan terpadu satu pintu) itu ada di kawasan industri halal, itu bisa membantu (proses perizinan di) rumah produksi halal bersama sehingga banyak permasalahan yang bisa kita pecahkan,” katanya.

Selain itu, menurutnya kawasan industri tersebut juga akan meningkatkan efisiensi penyaluran bahan baku.

Rachmat menyatakan bahwa untuk mendukung geliat industri halal domestik, sejauh ini KPMI telah menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti Muslim Life Fair, serta mengembangkan rumah produk Indonesia sebagai pusat distribusi dan mitra penyaluran di Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Malaysia, dan Australia.

“Kemudian kamu juga bekerja sama dengan beberapa organisasi di luar negeri untuk berjejaring dan saling memberi manfaat, termasuk pemasaran produk kita di luar negeri,” katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement