REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di seluruh dunia untuk membantu memperluas sosialisasi terkait pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang diberlakukan pada 14 Februari 2024.
“(Sosialisasi melalui) duta besar RI di seluruh dunia langsung ditandatangani gubernur Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Bagus Pemayun di Denpasar, Kamis (15/2/2024).
Selain melalui surat resmi, pihaknya juga melakukan pertemuan virtual dengan KBRI di seluruh dunia terkait kebijakan pertama di Indonesia itu. Tak hanya KBRI, lanjut dia, perwakilan negara asing di Jakarta dan konsul jenderal dan konsul kehormatan yang ada di Bali juga sudah disurati untuk sosialisasi pungutan wisatawan asing itu.
Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk menambah sosialisasi lebih masif yang menyasar warga negara asing agar mereka mendapatkan informasi yang jelas. Sementara itu, realisasi penerimaan pungutan wisman sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari sudah terkumpul Rp 2,2 miliar dari 14.131 pembayaran.
Besaran pungutan itu mencapai Rp 150 ribu per orang per kunjungan atau sejak wisman itu tiba di Bali dan keluar dari wilayah Indonesia.
Meski baru diluncurkan, Cokorda menjelaskan pungutan wisatawan asing itu terus dievaluasi untuk memperbaiki layanan di antaranya terkait pemindaian bukti bayar berbasis digital (barcode).
Ia menambahkan, pemindaian dilakukan menggunakan alat pemindaian yakni mobile barcode scanner berbentuk ponsel di terminal kedatangan internasional salah satunya di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, pemindaian nantinya juga dapat dilakukan pada lokasi titik terakhir yakni perhotelan, daya tarik wisata, dan agen perjalanan wisata.
Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali End Point untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Ada pun tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).