Ahad 28 Jan 2024 23:42 WIB

Seluruh RPH di Banyuwangi Lulus Audit Sertifikasi Halal

Dengan demikian, produk daging dan olahan RPH terjamin kehalalannya.

Pekerja memotong daging sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja memotong daging sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Seluruh rumah pemotongan hewan (RPH) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

"Alhamdulillah, enam RPH lolos audit sertifikasi halal, sertifikatnya masih dalam proses penerbitan. Sebelumnya, dua RPH sudah mendapatkan sertifikat halal. Di Banyuwangi total ada delapan RPH," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (28/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan sertifikat halal ini akan menguatkan industri halal nasional khususnya di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu. "Dengan demikian, produk daging dan olahan yang dihasilkan dari rumah pemotongan hewan tersebut lebih terjamin kehalalannya," kata Ipuk.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi drh Nanang Sugiharto mengatakan dua RPH yang telah menerima sertifikat halal adalah RPH di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo.

Sedangkan enam RPH yang lolos audit dan menunggu proses penerbitan sertifikat tersebar di Kecamatan Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Nanang menjelaskan, RPH di Banyuwangi selalu menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Selain itu, peningkatan mutu dan pemenuhan analisis dampak lingkungan juga terus dijalankan untuk memenuhi unsur teknis kesehatan masyarakat veteriner.

Menurut dia, rumah pemotongan hewan di Banyuwangi juga telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) dan juru sembelih hewan (juleha) halal. Nomor kontrol veteriner merupakan persyaratan utama mendapatkan sertifikasi halal RPH, dan salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.

Sertifikat halal ini, kata dia, bakal bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya bagi para pelaku UMKM, sehingga bisa memenuhi syarat UMKM halal dan bisa menekan biaya produksi dari hulu ke hilir. "RPH di Kabupaten Banyuwangi melayani pemotongan sapi sebanyak 10.571 ekor selama 2023. Selain menyumbang pendapatan asli daerah, RPH juga diharapkan mampu berdampak luas pada pergerakan ekonomi masyarakat," kata Nanang.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement