Kamis 28 Dec 2023 21:13 WIB

Pelunasan Haji Kini Sangat Berat, BPKH Usulkan Ide Ini

Tabungan haji mendapat insentif pengecualian pajak seperti tertuang pada regulasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Nasabah melakukan proses pembukaan rekening tabungan haji anak di kantor cabang Bank Muamalat Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (27/7). Bank Muamalat menggalang kampanye #HajiAnakHebat dalam rangka mendorong masyarakat mempersiapkan ibadah haji anak sedini mungkin. Kampanye ini ditujukan untuk membantu orang tua dalam melakukan perencanaan tabungan anak guna persiapan dana kebutuhan haji di masa depan.
Foto:

Besaran biaya penyelenggaran ibadah haji atau (BPIH) selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk musim haji tahun depan, Pemerintah telah menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta atau naik sebesar 3,35 juta dari tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta.

Sedangkan ongkos haji yang mesti dibayarkan jamaah atau Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari BPIH. Sedangkan 40 persen BPIH 2024 atau sebesar Rp 37 juta akan ditambal oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kenaikan biaya BPIH 2024 ini kemudian diikuti dengan perubahan persentase Bipih terus mengalami perubahan tiap tahunnya. Jika dibandingkan tahun 2023, Bipih yang harus dibayarkan jamaah, diketahui sebesar 55,3 persen dari BPIH 2023 Rp 90,05 juta yakni Rp 49,8 juta. 

Selain itu, jika dibandingkan pada 2023, kenaikan Bipih 2024 sebesar Rp 6,2 juta ini sebesar 12,4 persen dari Rp 49,8 juta menjadi Rp 56 juta.

Secara keseluruhan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.

 

Diantaranya sebagai berikut:

1. Biaya Haji untuk 2024

BPIH:  Rp 93,4 juta

Bipih: Rp 56 juta

Naik sekitar 12,4 persen dari tahun 2023

 

 

2. Biaya Haji untuk 2023

BPIH:  Rp90,05 juta

Bipih: Rp49,8 juta

Naik sekitar 25 persen dari 2022

 

3. Biaya Haji untuk 2022

BPIH:  Rp 81,7 juta

Bipih: Rp 39,8 juta

 

4. Biaya Haji untuk 2021:

Tidak ada karena pandemi Covid-19

 

5. Biaya Haji untuk 2020

BPIH:  Rp65 juta-72 juta

Bipih: Rp31 juta-38 juta

 

6. BPIH 2019

BPIH:  Rp66,6 juta-73,5 juta

Bipih: Rp30,8 juta-39,2 juta

 

7. BPIH 2018

BPIH:  Rp58,7 juta-66,5 juta

Bipih: Rp31 juta-38,7 juta

 

8. BPIH 2017

BPIH:  Rp46,3- 53,5 juta

Bipih: Rp31 juta-38,2 juta

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement