Selasa 12 Dec 2023 18:25 WIB

Iklan Pinjol Ilegal Bertebaran, OJK Minta Google dan Meta Hentikan Penayangannya

OJK menyebut masih menemui banyak tantangan dalam upaya memberantas pinjol ilegal.

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Iklan pinjol marak di Google dan aplikasi milik Meta.
Foto:

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak. Sebagai tindaklanjut, Sarjito berencana akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal.

"Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku (pinjol ilegal) yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik," ujarnya.

hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal. Dari total laporan, 18  di antaranya ialah investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Ada 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement