Selasa 14 Nov 2023 13:57 WIB

Ekonom Ungkap Potensi Akuisisi oleh BTN pada Pangsa Bank Syariah

Aset UUS BTN telah menembus Rp 45 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Nasabah sedang bertransaksi di BTN Syariah.
Foto: Dok BTN Syariah
Nasabah sedang bertransaksi di BTN Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Indonesia Yusuf Wibosono menilai rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) atau spin off dan mengakuisisi bank lain dapat memperbesar pangsa pasar perbankan syariah.

Namun, Yusuf menyayangkan jika bank yang akan diakuisisi BTN adalah Bank Muamalat. Sebelumnya, santer kabar yang beredar di kalangan pelaku pasar mengenai kemungkinan BTN mengakuisisi Bank Muamalat.

Baca Juga

"Kami berharap bank yang akan diakuisisi BTN untuk digabungkan dengan BTN Syariah adalah bank konvensional dengan fokus pembiayaan perumahan (KPR)," kata Yusuf, Selasa (14/11/2023).

Yusuf mengatakan, jika BTN mengakuisisi Bank Muamalat, maka kasus merger tiga bank BUMN Syariah menjadi BSI akan kembali terulang. Yusuf menilai, keberadaan BSI sejauh ini tidak memiliki dampak bagi perkembangan industri perbankan syariah.

Pascaberdirinya BSI, dengan ketiadaan injeksi modal baru, pangsa pasar perbankan syariah tidak berubah. Per Juni 2023, pangsa pasar perbankan syariah masih di kisaran 7,3 persen dari total industri perbankan nasional.

Yusuf khawatir hal yang sama akan terjadi jika Bank Muamalat digabung dengan BTN Syariah.

"Kami berharap proses spin-off UUS ini tidak hanya menghasilkan bank syariah besar, tetapi juga mendorong pangsa pasar industri," ujar Yusuf.

Spin off UUS BTN ini diharapkan menjadi momentum bagi BTN untuk menunjukkan keseriusan mengembangkan dan membesarkan industri syariah dengan cara mengakuisisi bank konvensional dan menggabungkan nya dengan BTN Syariah menjadi BUS baru.

POJK No. 12/2023 mengatur UUS wajib spin off ketika asetnya mencapai 50 persen dari aset induk atau minimal aset mencapai Rp 50 triliun. Ketika syarat terpenuhi, UUS wajib spin off paling lambat dua tahun kemudian.

Dengan POJK ini maka UUS besar seperti BTN Syariah harus spin off dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2022, aset UUS BTN telah menembus Rp 45 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement