Rabu 06 Sep 2023 14:12 WIB

Ada Indikator Positif, Perbankan Syariah Punya Potensi Besar

Aset perbankan syariah pada posisi Mei 2023 tumbuh sebesar 15,52 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Foto: Dok Republika
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengungkapkan saat ini terdapat sejumlah indikator positif yang ada di dalam perkembangan perbankan syariah. Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi mengungkapkan kondisi tersebut memperlihatkan perbankan syariah masih memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang.

"Kita bersyukur pertumbuhan bisnis perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif," kata Hery saat memberikan sambutan Seminar Nasional Asbisindo di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dia menuturkan, perkembangan tersebut bahkan melampaui pertumbuhan perbankan nasional atau industri. Hal itu baik dari sisi aset, pembiayaan, maupun dana pihak ketiga yang seluruhnya mengalami pertumbuhan double digit.

Hery yang juga sebagai Direktur Utama Bank Syariah Indonesia itu mengatakan, aset perbankan syariah pada posisi Mei 2023 tumbuh sebesar 15,52 persen secara tahunan. Selain itu, pembiayaan juga mengalami pertumbuhan sebesar 20 persen dan dana pihak ketiga tumbuh sebesar 15,02 persen secara tahunan.

"Tiga pertumbuhan tersebut merupakan indikator yang menunjukkan masih besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, baik BUS maupun UUS atau BPRS," kata Hery.

Dia memastikan, Asbisindo sebagai wadah perkumpulan bank-bank syariah di Indonesia berkomitmen untuk terus membina dan mengembangkan bank syariah. Hal tersebut dilakukan agar bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. 

"Oleh karena itu, Asbisindo juga senantiasa menjadi mitra utama bagi pemerintah dan regulator dalam upaya pengembangan industri perbankan syariah di Tanah Air," ujar Hery. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga saat ini memberikan kesempatan kepada unit usaha syariah (UUS) bank yang sudah memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri selama dua tahun dalam pelaksanaan spin off. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank yang telah memenuhi persyaratan tidak akan langsung diwajibkan untuk melaksanakan spin off.

“Memang belum kita implementasikan. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, kita persilakan melakukan persiapan untuk memastikan hingga pada saat nanti dua tahun ke depan. Jadi, itu jadi semacam peluang adjustment untuk bank siap melakukan spin off,” kata Dian dalam konferensi pers RDK bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

OJK saat ini sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement