Selasa 05 Sep 2023 16:53 WIB

Kemendag Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal UMKM, Begini Caranya 

Format dokumen persyaratan lengkap dapat diakses di tautan laman resmi BPJPH. 

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pelaku usaha menata produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pameran produk halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Pelaku usaha menata produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat pameran produk halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ikut mendorong peningkatan produk halal di masyarakat.

Para UMKM yang berminat mendapatkan sertifikat halal dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang bisa diakses melalui ponsel. 

Baca Juga

LPH Balai Sertifikasi akan memberikan informasi terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara melakukan pendaftaran SIHALAL. "Sebab, UMK harus bersiap untuk menjalani tahap pertama sertifikasi wajib halal pada 2024 mendatang," ujar Direktur Standalitu, Matheus Hendro Purnomo, dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023). 

Hendro mengatakan, tahun ini Direktorat Standalitu memiliki program fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha UMK. Pelaku UMK mengisi kuesioner yang diberikan saat mendaftar. Kemudian, yang berhak mendapatkan fasilitasi akan dipilih berdasarkan hasil evaluasi dari kuisioner.

LPH berperan penting dalam proses sertifikasi halal sebagai pemeriksa dan/atau penguji kehalalan produk di laboratorium. "LPH Balai Sertifikasi memiliki ruang pemeriksaan untuk sertifikasi halal produk makanan dan minuman, kimiawi, serta barang gunaan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," imbuh Hendro.

Menurut Hendro, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya atau dengan dibiayai pemerintah. Selain itu, juga dapat melalui mekanisme reguler dengan tarif yang terjangkau.

Tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme self declare. Sebab, mekanisme tersebut memiliki beberapa kriteria dan jenis produk makanan, serta minuman tertentu. Pengajuan sertifikasi halal melalui self declare atau reguler tetap dapat dilakukan secara daring melalui SIHALAL. 

Sementara, format dokumen persyaratan secara lengkap dapat diakses melalu tautan laman resmi BPJPH. 

Hendro berharap, para pelaku UMK yang terpilih untuk mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dapat menjaga amanah dan konsisten dalam menerapkan sistem jaminan halal pada produknya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement