Sabtu 26 Aug 2023 10:36 WIB

Pangsa Pasar Bank Syariah di Aceh Secara Nasional Capai 6,87 Persen

Pembiayaan bank syariah di Aceh tumbuh tipis hingga Juni 2023.

Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/8/2022). Pangsa pasar pembiayaan syariah di Aceh Capai 6,8 persen.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/8/2022). Pangsa pasar pembiayaan syariah di Aceh Capai 6,8 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat pangsa pasar atau penguasaan pasar pembiayaan perbankan syariah di provinsi itu sebesar 6,87 persen dari total pembiayaan yang disalurkan dari perbankan syariah nasional. Pembiayaan bank syariah di Aceh tumbuh tipis hingga Juni 2023.

“Artinya, peran serta bank umum syariah di Aceh perlu terus ditingkatkan sehingga peran sertanya secara nasional dapat meningkat,” kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah di Aceh hingga Juni 2023 sebesar Rp 36,10 triliun atau tumbuh 1,49 persen dari Mei 2023 sebesar Rp 35,57 triliun. Adapun untuk total penyaluran pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah secara nasional hingga Juni 2023 sebesar Rp 525,14 triliun dan Aceh hingga Juni sebesar Rp 36,10 triliun.

Kemudian untuk pangsa pasar Aset dan DPK bank umum syariah di Aceh secara nasional masing-masing mencapai 6,57 persen dari total aset perbankan syariah nasional Rp 801,67 triliun dan dana pihak ketiga 6,35 persen dari perbankan syariah nasional Rp 611,66 triliun.

Potensi ekonomi di Aceh masih memungkinkan bagi perbankan di Aceh untuk melakukan ekspansi pembiayaan, khususnya pembiayaan korporasi. "Hal ini didukung dengan selisih pembiayaan lokasi bank terhadap lokasi proyek di Aceh turun dari sebesar Rp 15,06 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp 12,87 triliun pada Juni 2023” katanya.

Menurut dia, peran serta tersebut dapat dilakukan lewat penguatan-penguatan perbankan syariah antara lain penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah; akselerasi transformasi digital; Penguatan karakteristik perbankan syariah dan keunggulan kompetitif; penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional; serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan terhadap bank syariah.

OJK Aceh menilai kondisi Industri Jasa Keuangan di Provinsi Aceh sampai dengan Juni 2023 tetap stabil dan resilien dengan fungsi intermediasi yang baik, likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement