REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan untuk meningkatkan peran perbankan syariah daerah ke tingkat ASEAN memerlukan dukungan modal dan akselerasi transformasi digital agar bisa bersaing di regional Asia Tenggara.
“Perbankan syariah di Aceh bisa berperan secara regional sebagaimana Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) tahun 2020-2025 dengan memperhatikan isu dan kondisi terkini yakni adanya perbedaan bank syariah dengan konvensional serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, produk dan layanan, dan juga kemampuan permodalan dalam menyerap risiko untuk dapat menjadi pemain global," kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin (21/8/2023).
Ia menyebutkan per Juni 2023, market share bank syariah di Aceh terhadap perbankan syariah nasional sebesar 6,57 persen untuk total aset, lalu 6,35 persen untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan 6,87 persen untuk pembiayaan.
Aceh sudah memiliki bank syariah daerah, yakni Bank Aceh yang diharapkan bisa terus memperluas potensi bisnis dengan mengacu pada RP2SI 2020-2025.
Menutur dia, untuk meningkatkan posisi perbankan syariah nasional ke pasar global, perlu dilakukan penguatan-penguatan perbankan syariah antara lain penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah; akselerasi transformasi digital; Penguatan karakteristik perbankan syariah dan keunggulan kompetitif; penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional; serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan terhadap bank syariah.
Menurut dia untuk berperan secara regional perbankan syariah juga perlu meningkatkan pendukung yang terdiri atas kepemimpinan dan manajemen perubahan, infrastruktur teknologi informasi, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Artinya, bank di daerah khususnya harus padat modal, besar dan seluruh produk serta layanannya terdigitalisasi serta memiliki produk dan layanan transaksi untuk internasional," katanya.
Menurut dia, apabila bank syariah di daerah telah menjalankan penguatan-penguatan tersebut maka akan bisa berperan secara regional.
Ia menambahkan OJK sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik dan berperan di berbagai level.
Pihaknya optimistis dengan pembenahan yang dilakukan perbankan syariah di daerah akan mampu meningkatkan perannya tidak hanya di level daerah dan nasional, tapi juga regional.