Ahad 23 Jul 2023 20:07 WIB

KDEKS Provinsi Gorontalo Permudah Pelaku UMK Urus Sertifikat Halal

UMK Gorontalo diajak memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis ini.

Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengurus sertifikat halal.

"Kami mudahkan, juga gratiskan pengurusan sertifikat halal untuk para pelaku UMK," kata Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki di Gorontalo, Ahad (23/7/2023).

Baca Juga

Ia menyerukan kepada pelaku UMK di Provinsi Gorontalo agar dapat optimal memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah. Pengurusan sertifikat halal gratis bisa dilakukan secara daring di https://ptsp.halal.go.id/ juga bisa dikonsultasikan melalui Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Konsultasi tersebut juga dibuka pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Lapangan Taruna Remaja Jota Gorontalo setiap Ahad pagi.

"Hari ini HBKB baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis," kata Budiyanto.

Data Satgas JPH menyebut kuota pengurusan izin halal Gorontalo sebanyak 8.731 sertifikat. Per 23 Juli 2023 sebanyak 3.016 UMKM yang mengurus secara gratis dengan 1.489 di antaranya sudah bersertifikat.

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo, Safrianto Kaawoan menjelaskan pengurusan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis. Reguler biasanya bagi usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan.

"Nah yang gratis ini bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalannya. Misalnya usaha keripik, kacang-kacangan dan sebagainya. Berikutnya soal omzet tidak lebih dari Rp 500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi," kata Safri.

Pengurusan izin reguler memakan biaya pendaftaran Rp 300 ribu dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan rupiah. Pemeriksaan reguler biasanya melalui Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini LPPOM MUI.

"Sementara untuk yang Self Declare bagi UMK itu gratis. Produknya diperiksa, didampingi, diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk halal (P3H)," kata dia.

Safri berharap momen HBKB yang digelar setiap Ahad dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi. Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi kemudahan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement