Sabtu 22 Jul 2023 12:43 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

OJK mensyaratkan nilai aset UUS paling sedikit 50 persen dari total nilai induk

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan & pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan & pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan," tertulis dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (22/7/2023).

Dengan POJK ini, diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”. POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK.

Beberapa persyaratan tersebut adalah, nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya dan ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota. 

Kemudian Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional. Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri atau inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

"Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS," tertulis dalam keterangan.

Cara kedua adalah mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Perlu dicatat, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement