Sabtu 08 Jul 2023 15:26 WIB

Pemkab Lebak Fasilitasi 35 UMKM Peroleh Sertifikat Halal

Sertifikat halal jadi persyaratan produk UMKM dapat ditampung pasar swalayan.

Petugas Kemenag melayani pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Kemenag melayani pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi sebanyak 35 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama setempat.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Abdul Waseh di Lebak, Sabtu (8/7/2023), mengatakan, BPJH Kemenag tahun ini membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota satu juta pelaku usaha. Momentum program Sehati itu dilakukan secara bertahap terhadap pelaku UMKM agar memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga

"Kami tahun ini hanya memfasilitasi 35 pelaku UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal," kata Waseh.

Menurut dia, pemberian sertifikat halal itu sangat penting untuk keamanan masyarakat. Selain itu, komsumen Muslim juga tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan.

"Kebanyakan produk UMKM itu jenis aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional," kata dia.

Pemberian sertifikat halal itu agar pelaku UMKM berkembang dan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu juga sertifikat halal untuk memenuhi persyaratan agar produk UMKM dapat ditampung pasar swalayan.

"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikat halal," kata Waseh menambahkan.

Menurut dia, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak saat ini tercatat 58 ribu unit usaha. Hanya sebagian kecil yang sudah mengikuti standar pasar dengan memiliki sertifikat halal, kemasan yang menarik, pemasangan kode batang, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.

Pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat. Seperti tahun lalu, sebanyak 40 pelaku UMKM difasilitasi layanan serupa.

"Kami secara bertahap memberikan bantuan standardisasi agar produk pelaku UMKM bisa bersaing pasar luas," kata dia.

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal. Dengan begitu, mereka bisa memasarkan produknya lebih luas dan bisa ditampung di pasar swalayan.

"Kami memproduksi keripik singkong, pisang dan paria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Nina (50 tahun) seorang pelaku UMKM warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement