REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Musthofa mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 persen. Ini seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Spin off perusahaan adalah pemisahan bagian atau bagian tertentu dari operasi bisnis organisasi dari perusahaan induk sehingga menjadi entitas sendiri. Proses pemisahan ini dilakukan melalui penjualan atau distribusi saham baru dari bisnis atau divisi yang ada dari perusahaan induk.
"Dengan diberlakukannya UU P2SK, bank syariah memerlukan dua hal, yakni spin off 50 persen dan ketentuan waktu spin off yang dibagi menjadi tiga tahun dimana pada tahun pertama 20 persen, kemudian pada tahun kedua 25 persen, dan pada tahun ketiga sampai menjadi 50 persen," ujar Musthofa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Musthofa menilai, saat ini para unit usaha syariah masih dalam kondisi "pemanasan", dimana untuk memiliki atau memulai usaha perbankan syariah butuh kesiapan yang matang lantaran bisnis perbankan merupakan bisnis jangka panjang yang membutuhkan waktu lama untuk menggapai kesuksesan.
Dengan demikian jika rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) rendah, tingkat kesediaannya tidak baik, maka publik tidak akan percaya dengan perbankan syariah tersebut. Untuk itulah dengan UU P2SK yang sudah disahkan, harapannya semua harus bergerak cepat untuk menyesuaikan,
Ia membeberkan, terdapat beberapa keluhan dari PT Bank Syariah Indonesia atau BSI di beberapa wilayah, di antaranya mereka tidak memiliki bank syariah lainnya yang dapat dijadikan mitra untuk berkompetisi. Dengan demikian, BSI selama ini bekerja sama dengan koperasi untuk membantu kinerja BSI lebih baik ke depannya.
Terkait hal itu, Musthofa berpendapat pada dasarnya semangat yang dimiliki yaitu sama-sama ingin menjadi bank syariah. Tetapi, kondisi saat ini UUS belum menjadi bank syariah meski sudah bergerak bersama seperti BSI.
"Maka mereka sekarang bergerak bersama kalau seperti BSI, nanti untuk literasi dan lain sebagainya itu maka peran dari Bank Indonesia dan OJK bagaimana penerimaan pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengaku pihaknya telah menyelesaikan draf Peraturan OJK terbaru terkait spin off UUS dari perbankan sebagai aturan turunan dari UU P2SK. Berdasarkan amanat UU P2SK, draf POJK tersebut akan didiskusikan dengan Komisi XI DPR terlebih dahulu sebelum disahkan.
"Ini salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK harus dikonsultasikan dengan DPR Komisi XI, akan ada waktu konsultasi sebelum tetapkan POJK. Ini sudah rampung drafnya," kata Wakil Mirza dalam konferensi pers daring, Jumat (5/5/2023).