Selasa 06 Jun 2023 14:37 WIB

EBA Syariah BSI-SMF Berikan Imbal Hasil Tujuh Persen

EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
BSI dan SMF menerbitkan EBA Syariah dengan imbal hasil tujuh persen.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
BSI dan SMF menerbitkan EBA Syariah dengan imbal hasil tujuh persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk pasar modal syariah terbaru, Efek Beragun Aset Syariah (EBAS), pertama di Indonesia menawarkan imbal hasil tujuh persen per tahun. EBAS ini diluncurkan atas kerja sama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dan diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01.

Direktur Treasury & International Banking BSI Moh Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

"EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu tujuh persen. BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini," kata Adib, Selasa (6/6/2023).

Adapun penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi kelas A. EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor weighted average life dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo empat tahun.

"Untuk nominalnya sebesar Rp 297,7 miliar. Sebagai bentuk perlindungan terhadap kelas A, dibentuk kelas B dengan total nominal Rp 27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan, yang ditawarkan melalui penawaran terbatas," kata Adib.

Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam mendaur ulang aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector.

"Dengan demikian, beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income,” ujar Adib.

Diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai wali amanat dan bank kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01, yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. Untuk itu, investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Ketentuan dan persyaratan mengenai ahli pasar modal syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement