Jumat 19 May 2023 21:50 WIB

BSI Catat Dana Kelolaan Kustodian Rp 80 Triliun

Kustodian BSI telah memperoleh izin OJK sejak 2019.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Foto: Republika
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. atau BSI hingga saat ini telah mengelola Asset Under Custody (AUC) atau dana kelolaan kustodian sekitar Rp 80 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk segmen lembaga negara, BUMN, dana pensiun, manajer investasi, dan asuransi.

Dalam rangka optimalisasi AUC, BSI bekerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah. BSI berperan sebagai bank umum syariah penyedia jasa layanan kustodian untuk mengadministrasikan efek dan portofolio syariah nasabah.

Baca Juga

Kedua belah pihak menjalin kerja sama strategis tentang pengadministrasian efek syariah milik Askrindo Syariah di kustodian BSI. Penandatangan kerja sama tersebut dihadiri oleh Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib, Direktur Utama Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar, dan Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno.

Adib mengatakan, inisiasi kolaborasi antar lembaga keuangan ini menjadi bentuk semangat BSI sebagai one stop financial solution bagi semua pemangku kepentingan. Kolaborasi ini juga untuk memperluas inklusi dan penetrasi keuangan syariah di Tanah Air.

“Kami berharap, kerjasama ini menjadi sebuah strategi pengembangan ekosistem syariah melalui core bisnis masing-masing perusahaan,” tutur Adib, dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Melalui sinergi dengan Askrindo Syariah, pengelolaan Asset Under Custody (AUC) BSI diperkirakan akan terus bertumbuh. Di awal kerja sama, pengadministrasian efek syariah dilakukan secara bertahap di kustodi BSI sekitar Rp 400 miliar.

Berbagai layanan yang disiapkan BSI di antaranya jasa layanan kustodian berupa core custody (safe keeping) dan fund administration (pengadministrasi reksadana), serta layanan wali amanat (agen pemantau, agen jaminan, dan agen pembayaran).

 

Tidak terbatas pada layanan tersebut, kustodian BSI juga siap mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah. Diantaranya saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya yang dimiliki oleh bank, manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya, termasuk lembaga penjaminan pembiayaan.

Kustodian BSI juga telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019. BSI memandang literasi dan inklusi perbankan syariah harus terus digencarkan, sehingga memerlukan sinergi dengan banyak pihak.

“Dengan adanya kerja sama ini, BSI berkomitmen untuk mitra yang terbaik bagi seluruh stakeholders dalam bertransaksi dan berinvestasi sesuai prinsip syariah serta mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” tutup Adib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement