Kamis 11 May 2023 06:20 WIB

DJP Sarankan Aceh Garap Pertambangan dengan Sistem Mudharabah

Mudharabah membuat PAD tak hanya dari pajak, tapi juga dari bagi hasil bisnis tambang

Tambang (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyarankan pemerintah daerah menggarap pemasukan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem mudharabah atau mawah.
Tambang (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyarankan pemerintah daerah menggarap pemasukan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem mudharabah atau mawah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyarankan pemerintah daerah menggarap pemasukan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem mudharabah atau mawah.

"Sistem mawah ini adalah bagi hasil dalam pembiayaan pengelolaan sumber daya alam seperti penambangan minerba. Persentase bagi hasilnya sesuai kesepakatan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Di Aceh, kata Imanul Hakim, banyak pertambangan mineral dan batu bara. Selama ini, pendapatan sektor pertambangan dari pajak daerah. Jika pendapatan dari pajak, tentu hasilnya tidak optimal.

Pemerintah Aceh, selaku pemilik sumber daya alam melalui badam usaha milik daerah bisa melakukan kerja sama pembiayaan bagi hasil. Pemerintah daerah menempatkan dana untuk pembiayaan. Dana tersebut bukan modal

Misalnya, ada perusahaan tambang emas, menambang emas dengan kapasitas satu ton dengan biaya penambangan Rp 10 miliar. Sebesar Rp 2 miliar biayanya dari pemerintah daerah yang ditempatkan melalui badan usaha. "Jadi satu ton emas dihasilkan, 200 kilogram menjadi milik pemerintah daerah," kata Imanul Hakim.

Jika pola mawah atau mudharabah tersebut diterapkan, pendapatan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara tersebut bisa lebih optimal. Artinya, penerimaan daerah tidak hanya dari pajaknya, tetapi juga dari bagi hasil bisnis tambang.

"Saat ini, kami terus menyosialisasikan sistem pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan di Aceh secara mudarabah atau mawah. Dan Pemerintah Aceh juga setuju dengan penerapan dengan mawah atau mudarabah tersebut. Kini, tinggal menyusun regulasinya sebagai dasar hukum," kata Imanul Hakim.

Selain itu, Imanul Hakim menyarankan pemerintah daerah menertibkan penambangan emas rakyat seperti memberi legalitas. Jika, tambang emas rakyat tersebut legal, maka pengutipan pajaknya bisa dilakukan.

"Penambangan emas yang dikelola masyarakat tersebut apabila diberikan legalitasnya, tentu pemasukan pemerintah daerah dari sektor tambang bisa meningkatkan. Peningkatan pendapatan daerah tersebut juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Imanul Hakim.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement