REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya mengantongi sertifikat halal. Sekretaris BPJPH Kemenag Papua Barat Al Jusman Temongmere di Manokwari, Sabtu (8/4/2023), mengatakan kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh sebab itu sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM terus dimasifkan.
"Nanti 2024 seluruh produk UMKM yang diedarkan sudah harus punya sertifikat halal," kata Jusman.
Ia menegaskan bahwa produk UMKM yang belum tersertifikasi halal nantinya ditarik dari peredaran dan pelaku UMKM tersebut akan diberikan sanksi. Di sisi lain, durasi penerbitan sertifikat halal telah dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas. Hal itu sesuai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sosialisasi pengurusannya didampingi oleh teman-teman di masing-masing kabupaten kota di Papua Barat," jelas dia.
Selain itu, kata dia, BPJPH Kemenag Papua Barat telah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Sorong untuk melayani konsultasi pengurusan sertifikat halal pelaku UMKM. BPJPH juga memastikan bahwa penggunaan label sertifikat halal yang lama pada produk akan diganti dengan label baru, sehingga pelaku UMKM perlu melakukan verifikasi ulang.
"Pelaku yang sudah miliki logo halal lama kita berikan waktu perbaharui logo baru, durasi pengurusan hanya tahun ini," tutur dia.
Saat ini, kata dia, ada 30 pelaku UMKM yang telah mengajukan permintaan pembaharuan label halal dan seluruh dokumennya sementara divalidasi. Namun, beberapa dokumen yang dibutuhkan masih kurang sehingga pengajuan penerbitan sertifikat halal ke BPJPH Kemenag RI belum dilaksanakan.
"Mereka harus melengkapi semua dulu baru bisa kita ajukan penerbitan label halal yang baru," terang dia.
Ia menerangkan BPJPH Kemenag provinsi terus meningkatkan koordinasi dengan BPJPH Kemenag setiap kabupaten kota agar upaya memberikan legalitas pada produk UMKM berjalan maksimal. Seluruh persyaratan pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara online dengan menyertakan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Sekarang pelaku UMKM lebih dimudahkan, beda kalau dulu mereka harus ke Majelis Ulama Indonesia," ucap Jusman.
Dirinya menyarankan agar pelaku UMKM yang mengantongi label halal lama mengurangi jumlah produktivitas hingga memperoleh label halal baru, supaya tidak merugikan pelaku UMKM. Jusman juga mengakui bahwa kesadaran pelaku usaha mengurus dokumen halal belum sesuai ekspektasi, padahal berbagai kemudahan sudah disediakan.
Langkah strategis yang ditempuh adalah memperbanyak jumlah pendamping sertifikasi halal dengan target 300-500 orang untuk disebarkan ke seluruh kabupaten kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Kita juga bermitra dengan beberapa lembaga seperti Bank Indonesia dan perguruan tinggi agar pelaku UMKM yang mereka bina, kita bisa arahkan untuk urus label halal," jelas Jusman.