Selasa 20 Dec 2011 17:17 WIB

Hukum Sogok dan Implikasinya Terhadap Akidah Seorang Muslim

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

Pertanyaan :

Assalammu'alaikum

Saya berbahagia sekali dengan isi rubrik ini, dimana banyak masalah yang dapat saya peroleh jawabannya. Kemudian, dalam kehidupan kita sehari hari akhir-akhir ini, masalah sogok-menyogok atau suap menyuap sudah sangat merajalela. Sudah masuk ke semua lini. Menurut isu yang berkembang, hampir tidak ada lagi masyarakat yang terlepas dari bencana ini, mulai tingkatan masyarakat paling rendah hingga ke paling tinggi terlibat ataupun terpercik akibat dari kejahatan itu.

Saya ingin bertanya, apa hukum risywah (sogok) dan apa implikasinya terhadap akidah seorang muslim serta apa akibat yang timbul karenanya di dalam kehidupan bermasyarakat? Demikian, dan atas perhatian serta jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

terima kasih..

Wassalam

Qeisha

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Mba Qeisha yang dirahmati Allah, betul apa yang mba sampaikan tentang bencana risywah atau sogok ini. Ia sudah dianggap biasa dengan alasan kondisinya memang memungkinkan untuk melakukannya, juga karena tidak ada sanksi yang tegas bagi penyogok atau yang disogok. Akibatnya, budaya jelek ini merata dari tingkat paling rendah sampai paling tinggi dalam strata sosial.

Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang-orang Yahudi itu: “Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.” (H.R. Malik).

Di sebuah hadis disebutkan, Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara.” (H.R. Ahmad dan Hakim).

Dari dua hadis di atas, nampak jelas bahwa tindakan sogok menyogok ini masuk dalam kategori haram dan pelakunya mendapatkan laknat. Bagi seorang muslim tentu saja berusaha untuk terhindar dari melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul Nya.

Implikasi atau akibat yang bisa ditimbulkan dari budaya suap ini ditengah-tengah masyarakat tentu saja adalah kerusakan masyarakat itu sendiri. Paling tidak ada dua hal mendasar yang mengapa masyarakat kita doyan melakukan perbuatan ini: pertama; pemikiran yang berkembang sekarang ini adalah sekulerisme, asas manfaat, dan kenikmatan jasmani (permisivisme). Wajar saja kalau sekarang ini orang lebih suka kongkalingkong karena memang dikondisikan demikian. Kedua; Budaya suap menyuap dan tindakan maksiat lainnya, seperti korupsi, manipulasi, pergaulan bebas terlahir dari masyarakat yang perasaannya tidak islami, yang individunya tidak menaruh rasa benci terhadap perbuatan-perbuatan tersebut.

Masyarakat yang tumbuh dan berkembang dengan keadaan seperti ini, hanya akan membawa kepada kerusakan dan kehancuran massal. Masyarakat yang terlahir dengan akhlak untuk menyelamatkan dan mendapatkan keuntungan sendiri, walaupun harus mengorbankan kepentingan orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan batil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebahagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188).

Wassalaamualaikum wr wb

Salahuddin El Ayyubi

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement